
Bandar Lampung, Jpl.news – Dugaan praktik manipulasi data penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bandar Lampung.
Berdasarkan penelusuran awal dari dokumen rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2025, ditemukan indikasi kuat adanya 134 siswa fiktif. Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp494.460.000.
Angka tersebut bukan sekadar selisih administratif. Dengan alokasi BOS sebesar Rp3.690.000 per siswa, setiap data yang tidak valid berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran negara.
Pemerhati pendidikan Lampung, Junaidi, mengungkapkan bahwa data yang dihimpun menunjukkan pola berulang di sejumlah sekolah. Jumlah siswa penerima dana BOS tercatat jauh melampaui jumlah siswa riil.
Berikut rinciannya:
Jika ditotal, selisih dari lima sekolah tersebut mencapai 134 siswa.
Menurut Junaidi, selisih dalam jumlah besar seperti ini sulit dianggap sebagai kesalahan input semata.
“Kalau satu dua siswa mungkin masih bisa dimaklumi sebagai error. Tapi ini ratusan. Ini pola, bukan kebetulan,” tegasnya.
Ia menilai, ada kemungkinan praktik ini dilakukan secara sistematis, mulai dari tahap penginputan data hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Dari hasil analisis awal, terdapat sejumlah pola yang patut dicurigai:

Ilustrasi
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial di mana peran Dinas Pendidikan dalam memverifikasi data siswa? Apakah audit rutin terhadap dana BOS telah dilakukan secara menyeluruh? dan Mengapa selisih sebesar ini dapat lolos dalam satu tahun anggaran?
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan dana negara.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil mendesak Dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh SLB penerima BOS di Bandar Lampung, Penelusuran aliran dana dari kelebihan pencairan dan Penindakan hukum terhadap pihak yang terlibat .
“Dana BOS itu hak anak-anak berkebutuhan khusus. Kalau ini diselewengkan, itu bukan sekadar korupsi—itu pengkhianatan,” pungkas Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta pihak-pihak yang disebutkan. Investigasi akan terus berlanjut. (red)


Tidak ada komentar