Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Sarana RS Jiwa Lampung

oleh -56 Dilihat
banner 468x60

Pesawaran, Jpl.news – Sejumlah anggaran pemeliharaan sarana di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 diduga menjadi lahan korupsi oleh oknum pejabat setempat.

Ketua Tim Investigasi Rizki Dwiputra mengatakan, berdasarkan Informasi dan data yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar biaya masukan (SBM) 2024.

banner 336x280

Rizki menjelaskan, Menurut SBM 2024, satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan memiliki ketentuan sebagai berikut:

Gedung bertingkat: Rp 214.000 per m² per tahun, Gedung tidak bertingkat: Rp 136.000 per m² per tahun dan Halaman gedung atau bangunan kantor: Rp 10.000 per m² per tahun.

Lebih lanjut Rizki menyebut, sejumlah anggaran pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan jiwa yang tidak sesuai SBM tersebut sebagai contohnya anggaran pemeliharaan Gedung Instalasi Radiologi Rp 400 juta.

“Pemeliharaan pada Gedung Instalasi Radiologi RSJ Lampung, yang meliputi perbaikan atap, plafon, dan pengecatan dinding, dilaksanakan pada Februari 2025 dengan biaya Rp 400 juta. Berdasarkan perhitungan SBM, biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pemeliharaan gedung seluas 348,00 m² adalah Rp 74.472.000,” Kata Rizki saat dikonfirmasi Jpl.news, Selasa (19/8/2025).

Kemudian, anggaran Perbaikan atap, plafon, dan lantai Gedung Pelayanan RSJ Lampung seluas 640,00 m² selesai pada Agustus 2025 dengan total biaya Rp 445.400.000. Namun, menurut SBM, biaya seharusnya hanya mencapai Rp 136.960.000.

Sama halnya seperti pada anggaran Pemeliharaan Gedung Administrasi yang meliputi perbaikan atap, plafon, dan dak, dilaksanakan antara Juli 2025 dan Agustus 2025 dengan anggaran Rp 150 juta. Seharusnya, biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 123.050.000.

Selain itu anggaran Penggantian paving dan pemadatan tanah di lapangan parkir kendaraan RSJ Lampung seluas 606,34 m² dilakukan antara Maret 2025 dan April 2025 dengan biaya Rp 200.000.000. Berdasarkan SBM, biaya seharusnya berkisar antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta.

Terakhir, anggaran Pemeliharaan yang mencakup pengecatan tiang, perbaikan atap, dan keramik selasar dari ruang Napza lama menuju ruang rawat inap kelas III (Gelatik) seluas 120,00 m² menelan biaya Rp 76.500.000. Berdasarkan perhitungan, biaya yang seharusnya dikeluarkan adalah sekitar Rp 25.680.000.

Sehingga, ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan standar biaya masukan menimbulkan dugaan adanya korupsi oleh oknum pejabat setempat di RSJD Provinsi Lampung.

“Hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Direktur RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.