Akali Dana BOS, Oknum Kepala SMKN Padang Cermin Diduga Mark Up Biaya Administrasi Rp 195 Juta

Dick Ratna Sari
1 Des 2025 21:45
Berita 0 89
2 menit membaca

Pesawaran, Jplnews – Oknum SMK Negeri Padang Cermin Kabupaten Pesawaran diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran, sekolah tersebut mencatat realisasi biaya administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp 195.580.592, dari total Dana BOS yang diterima pada tahap 1 sebesar Rp 644.000.000.

Padahal, sesuai ketentuan, biaya administrasi sekolah selama 6 bukan seharusnya hanya sekitar Rp 32.200.000 atau maksimal 10 persen dari total dana BOS diterima. Selisih anggaran tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 163.380.592.

Angka ini muncul karena adanya pembengkakan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan Dana BOS.

Pemerhati kebijakan pendidikan, Dodi, menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada prinsip efisiensi dan transparansi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta aturan teknis pengelolaan Dana BOS, dana tersebut seharusnya difokuskan untuk pembiayaan langsung kegiatan operasional sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, peningkatan kompetensi guru, serta pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

“Biaya administrasi kegiatan sekolah idealnya hanya 5–10 persen dari total Dana BOS. Jika melebihi batas tersebut, maka penggunaan dana menjadi tidak efisien dan berpotensi menyalahi aturan,” ujar Dodi.

Kasus dugaan mark up ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut.

Bagaimana tanggapan kepala SMKN Padang Cermin Haryanto atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x