Direktur RSUD Jend. A. Yani Metro dr Fitri Agustina, MKMKota Metro, Jpl.news -Realisasi anggaran belanja obat-obatan pada PPK Medis II Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jend. A. Yani Kota Metro tahun 2025 terindikasi adanya praktik korupsi.
Nilai kontrak pengadaan obat-obatan tersebut mencapai Rp 22,6 miliar dengan total 407 kontrak yang direalisasikan sejak 31 Januari 2025 hingga 30 September 2025.
Informasi awal menyebutkan bahwa sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pelaksanaan kontrak, mulai dari mekanisme pengadaan hingga distribusi obat-obatan ke unit pelayanan.
Dugaan penyimpangan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.
Pihak berwenang dikabarkan tengah melakukan penelusuran terhadap dokumen kontrak dan laporan realisasi anggaran.
Audit internal dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan obat-obatan ini.
Hingga saat ini, manajemen RSUD Jend. A. Yani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum selanjutnya serta memastikan agar pengelolaan dana publik di sektor kesehatan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan integritas.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (tim)


Tidak ada komentar