DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung

Dick Ratna Sari
9 Jan 2026 10:14
2 menit membaca

Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung pada Rabu, 7 Januari 2026. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung sebagai tindak lanjut atas pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T).

Audiensi diterima langsung oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, yang memimpin jalannya diskusi. Turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai pihak teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Dalam forum tersebut, perwakilan DPD F-SPTI–KSPSI Lampung menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang bekerja di lingkungan PT Global Jet Express (J&T). Beberapa isu yang disampaikan antara lain terkait pemenuhan hak normatif pekerja, kepastian status kerja, serta mekanisme hubungan industrial yang dinilai belum berjalan optimal.

Pihak serikat pekerja berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin.

Menanggapi hal tersebut, Yanuar Irawan menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap berbagai persoalan masyarakat, termasuk isu ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan dicermati secara objektif dan profesional, serta dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang proporsional.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap regulasi. DPRD berkomitmen untuk mendorong dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah agar penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang konstruktif dan tidak merugikan salah satu pihak.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Instansi teknis tersebut juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur mediasi sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem hubungan industrial.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi lintas pihak guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Provinsi Lampung. Diharapkan, melalui dialog yang berkelanjutan dan pengawasan yang terstruktur, permasalahan yang diadukan dapat segera menemukan titik temu, sekaligus menjaga stabilitas hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x