IlustrasiLampung Tengah, Jpl.news – Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMK Negeri 1 Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menimbulkan kerugian negara dengan estimasi paling sedikit sebesar Rp471.457.918.
Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Tahun 2024, SMK Negeri 1 Seputih Surabaya menerima total dana sebesar Rp1.448.330.000.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran honor sebesar Rp309.630.000 dan biaya pemeliharaan sarana serta prasarana sebesar Rp511.395.918.
Pemerhati Pendidikan Lampung, Junaidi, menyampaikan bahwa realisasi pembayaran honor sebesar Rp309.630.000 untuk 15 orang tenaga dan guru honorer seharusnya hanya mencapai Rp211.680.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp97.950.000 yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Menurut Junaidi, berdasarkan ketentuan umum, guru honorer menerima bayaran sebesar Rp50.000 per jam dengan maksimal 24 jam mengajar per minggu, sedangkan tenaga honor sekolah memperoleh gaji antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
“Gaji tenaga honor sekolah bervariasi, ada yang menerima Rp750.000 dan ada yang Rp1 juta lebih. Selisihnya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000,” ujar Junaidi.
Selain itu, pos biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan, realisasi anggaran mencapai Rp511.395.918.
Padahal menurut perhitungan standar anggaran pemeliharaan bangunan negara, seharusnya hanya sekitar Rp137.888.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp373.507.918.
Perhitungan tersebut mengacu pada rumus: 2% x Luas Bangunan x Harga Satuan Bangunan (HSB) Dengan asumsi HSB sebesar Rp3.100.000 per meter persegi dan luas bangunan 2.224 meter persegi, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan tahun 2024 seharusnya sebesar Rp137.888.000.
Bangunan SMK Negeri 1 Seputih Surabaya memiliki total luas 2.224 meter persegi, terdiri atas 22 ruang kelas, 1 ruang laboratorium IPA, 2 ruang laboratorium komputer, 1 ruang perpustakaan, 4 ruang sanitasi, 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 1 ruang ibadah, 1 ruang UKS, 1 ruang tata usaha, dan 1 ruang konseling.
Junaidi menegaskan bahwa anggaran pemeliharaan seharusnya digunakan untuk kegiatan rutin seperti perbaikan ringan, pengecatan, serta penggantian material yang rusak.
“Apabila terdapat selisih besar tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka patut diduga telah terjadi manipulasi laporan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, total dugaan kerugian negara dari dua pos anggaran, yakni pembayaran honor dan pemeliharaan sarana prasarana, diperkirakan mencapai Rp471.457.918.
Bagaimana tanggapan kepala SMKN 1 Seputih Surabaya Jaman Mulyadi atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)


Tidak ada komentar