Dugaan Penganiayaan di SMPN 1 Gunung Sugih: Guru Lawan Guru, Dunia Pendidikan Tercoreng

Dick Ratna Sari
24 Des 2025 02:12
Berita 0 179
3 menit membaca

Lampung Tengah, Jpl.news – Dunia pendidikan di Lampung Tengah kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, berinisial HA, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap rekan sejawatnya sendiri, F.

Peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah itu meninggalkan luka fisik dan batin, serta mengguncang citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai moral dan keteladanan.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan keterangan saksi berinisial DLG, insiden itu terjadi di tengah aktivitas sekolah. Saat mencoba melerai, DLG justru ikut menjadi korban amukan.

Suasana yang semula tenang mendadak berubah tegang. Teriakan dan kepanikan terdengar di sekitar lokasi kejadian. Beberapa guru dan siswa yang menyaksikan peristiwa itu mengaku tak menyangka seorang pendidik bisa kehilangan kendali hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap rekan sendiri.

Korban F disebut mengalami pukulan berulang di bagian kepala hingga mengalami pembengkakan dan trauma mendalam. Ia kini dikabarkan masih dalam kondisi syok dan memilih menenangkan diri bersama keluarga.

Sumber internal sekolah menyebut, HA dikenal memiliki sifat temperamental dan sering meluapkan emosi di hadapan siswa. Beberapa murid bahkan mengaku kerap menjadi saksi ledakan amarah sang guru di ruang kelas.

Kepala SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Hamzah, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat tanggapan.

Regulasi dan Tanggung Jawab Moral

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan pengendalian diri bagi tenaga pendidik. Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tindakan penganiayaan dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa guru wajib menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 juga menuntut guru untuk bersikap profesional, menghormati sesama, dan menjauhkan diri dari segala bentuk kekerasan.

Sanksi dan Dampak

Apabila terbukti bersalah, HA tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga ancaman sanksi administratif dari dinas pendidikan, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencabutan izin mengajar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menumbuhkan karakter dan kasih sayang kini justru diwarnai tindakan kekerasan antarpendidik.

Hingga berita ini diterbitkan, HA belum dapat dihubungi. Sementara itu, korban F telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah, didampingi oleh suaminya yang juga seorang insan pers dan aktivis pendidikan, menjabat sebagai Sekretaris I DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan dunia pendidikan kembali bersih dari tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x