
Bandar Lampung — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungan penuh terhadap delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang telah sepakat bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses penggabungan wilayah dilakukan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, mekanisme penggabungan wilayah bukanlah proses singkat karena melibatkan banyak tahapan administratif dan persetujuan lintas pemerintahan.
“Saya mengingatkan pemerintah daerah agar proses penggabungan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa beserta perubahannya, serta peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya, Ahad (25/1/2026).
Adapun delapan desa yang dimaksud yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Reza menilai, penggabungan wilayah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat wilayah penopang ibu kota provinsi.
“Saya sepakat dan mendukung penuh keinginan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini juga sebagai wilayah penopang ibu kota provinsi dan akan mendorong kemajuan kota baru ke depan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mengapresiasi kesepakatan masyarakat yang dinilai lahir dari kebutuhan riil akan peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Menurutnya, baik pemekaran maupun penggabungan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Ini akan menciptakan efek domino yang positif. Baik pemekaran maupun penggabungan wilayah bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah, khususnya bagi delapan desa tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza mendorong Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan agar proaktif merespons aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan, tahapan penggabungan diawali dari musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara, kemudian diajukan melalui camat kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan kajian dan pembahasan bersama DPRD kabupaten/kota guna menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Setelah itu, usulan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan.
“Prosesnya memang cukup panjang. Karena itu dibutuhkan kesabaran, konsistensi, dan sinergi dari semua pihak,” jelasnya.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung, lanjut Reza, berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas. Ia berharap, dengan semangat kebersamaan antara masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi, rencana penggabungan tersebut dapat terwujud sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi I DPRD Lampung tentu akan mengawal seluruh prosesnya,” pungkasnya.


Tidak ada komentar