
Bandar Lampung— DPRD Provinsi Lampung mendorong agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat bawah.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai maraknya peredaran rokok dan barang ilegal di Provinsi Lampung menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi. Padahal, kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang 2025 tercatat sangat baik dari sisi penerimaan negara.
“Kami mengapresiasi capaian Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau sebesar Rp2,53 triliun. Namun, pengawasan terhadap rokok dan barang ilegal harus diperketat,” ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, tingginya penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi barang ilegal yang merugikan negara serta pelaku usaha resmi. Ia menegaskan, penindakan tidak boleh hanya difokuskan pada pedagang kecil, melainkan harus menyasar pemasok dan jaringan distribusi utama.
“Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Harus ditelusuri dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, dan bagaimana bisa masuk serta beredar di pasar,” tegasnya.
Budiman juga menyoroti dampak peredaran rokok dan pakaian ilegal terhadap penerimaan pajak daerah, iklim usaha, serta perlindungan konsumen. Produk ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Komisi I DPRD Lampung, lanjutnya, mendorong adanya sinergi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan, termasuk melalui operasi terpadu dan edukasi kepada masyarakat.
DPRD berharap langkah penindakan yang komprehensif dan berkeadilan dapat menekan peredaran barang ilegal di Lampung sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.


Tidak ada komentar