
Bandarlampung, Jpl.news – Harapan yang selama bertahun-tahun menggantung kini akhirnya menjejak bumi. Di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dunia pendidikan Lampung memasuki babak baru: kesejahteraan guru honorer yang selama ini terpinggirkan kini menjadi prioritas utama.
Program unggulan Mirza–Jihan di bidang pendidikan hadir bukan sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai wujud keberpihakan pada para guru—mereka yang selama ini setia mengabdi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Salah satu fokus utama program ini adalah mengangkat guru-guru yang belum memiliki status tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sontak membawa senyum, haru, dan rasa lega bagi ribuan guru honorer di Lampung. Wajah-wajah yang dulu lelah oleh ketidakpastian, kini bersinar oleh kepastian masa depan dan pengakuan atas pengabdian mereka.
Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas menyatakan telah mengangkat seluruh guru honorer di bawah kewenangannya menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengangkat derajat profesi guru di daerah.
“Kalau untuk membantu guru, terutama guru honorer, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengangkat semua guru honorer serta tenaga pendidik menjadi tenaga PPPK ataupun PPPK paruh waktu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Bandarlampung, Senin (26/1).
Marindo menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan standar yang berlaku agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru honorer. Bahkan, Pemprov Lampung telah menyiapkan skema lanjutan apabila masih terdapat kebutuhan tambahan tenaga pendidik.
“Kalaupun masih ada yang belum diangkat, dapat diangkat kembali melalui mekanisme sekolah, baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Nasional. Petunjuk teknis tahun 2026 masih memungkinkan adanya pengangkatan tambahan jika dibutuhkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan guru honorer melalui skema BOS akan dilakukan secara ketat dan sesuai aturan belanja pegawai yang tercantum dalam petunjuk teknis.
“Untuk guru di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, kami pastikan tidak ada lagi guru honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu,” tegas Marindo.
Namun demikian, kebijakan ini difokuskan secara khusus bagi tenaga honorer yang benar-benar menjalankan tugas mengajar secara langsung dan penuh waktu.
“Untuk guru honorer yang mengajar penuh waktu, sudah semua diangkat. Sementara untuk staf administrasi, kebersihan, atau tenaga lainnya, sebagian belum diangkat karena kebutuhan sekolah sudah terpenuhi. Tapi untuk guru honorer, kami pastikan seluruhnya telah mendapatkan status PPPK atau PPPK paruh waktu,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya: pendidikan yang kuat dimulai dari guru yang sejahtera. Di tangan Mirza–Jihan, pengabdian para guru tidak lagi berjalan dalam senyap, melainkan mendapat pengakuan yang layak dan bermartabat. (Tim)


Tidak ada komentar