“Skandal Terlarang” Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung: Fakta “Memilukan” di Balik Pintu Sekolah!

Dick Ratna Sari
20 Nov 2025 07:40
Berita 0 72
3 menit membaca

Lampung Tengah, Jpl.news – Di balik suasana sekolah yang tampak tenang, “Skandal Terlarang” mengguncang SMKN Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat ke permukaan, mengungkap fakta “memilukan” tentang bagaimana anggaran pendidikan yang seharusnya untuk siswa diduga diselewengkan.

Praktik korupsi dana BOS di SMKN 1 Seputih Agung menjadi sorotan utama setelah minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran terungkap. Tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS yang dapat diakses oleh orang tua siswa dan masyarakat menjadi sinyal awal adanya penyimpangan.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan bahwa bantuan dari pemerintah pusat, termasuk dana BOS, tidak terasa manfaatnya di lingkungan sekolah. Fasilitas yang seharusnya diperbaiki masih terbengkalai, sementara kesejahteraan guru honorer dinilai tidak mengalami peningkatan.

Seorang ibu dengan nada getir berkata, “Anak saya sering mengeluh fasilitas sekolah rusak. Katanya, mau perbaikan tapi tidak pernah ada rеаlisasinya. Ke mana sebenarnya uang itu?” Keluhan serupa datang dari siswa yang merasa haknya dirampas oleh praktik korupsi ini.

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025, SMKN 1 Seputih Agung mencatat total realisasi sebesar Rp 984.540.000. Pos Biaya administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 451.957.000 dan biaya penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp 191.235.000 menjadi sorotan utama.

Pemerhati pendidikan Dodi Gusdar Lingga menilai terdapat kejanggalan besar dalam laporan tersebut. Seperti misalnya untuk biaya administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp 451 juta, terdapat selisih sekitar Rp 353.503.000 yang diduga tidak jelas penggunaannya.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS, biaya administrasi hanya boleh berkisar 5-10 persen dari total dana yang diterima. Dengan total dana BOS sebesar Rp 984.540.000, seharusnya biaya administrasi sekolah maksimal hanya Rp 98.454.000 per tahun.

Dodi Gusdar Lingga, dengan tegas menyatakan, “Selisih Rp 353 juta itu bukan angka kecil! Ini uang rakyat, uang untuk pendidikan! Harus diusut tuntas ke mana larinya!”

Jika terdapat selisih besar tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka patut diduga ada manipulasi laporan. Dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Belum lagi soal laporan realisasi dana BOS tahun 2024, dengan rincian: pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 817.398.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 338.981.000, penerimaan Peserta Didik baru Rp 66.274.500 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 247.420.000.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS agar publik dapat mengawasi penggunaan anggaran pendidikan secara langsung.

Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung. Apakah ini hanya puncak gunung es? Atau ada lebih banyak lagi “fakta memilukan” yang tersembunyi di balik pintu sekolah lainnya? Masyarakat menanti jawaban dan tindakan nyata!

Bagaimana tanggapan Kepala SMKN 1 Seputih Agung Teguh Setiawan atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x