
Bandar Lampung – Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu serius setelah mencuat kabar mengenai pungutan komite sebesar Rp175.000 per siswa di SMP Negeri 28 Bandar Lampung. Informasi ini dengan cepat menyebar, baik di kalangan orang tua murid maupun masyarakat luas, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan larangan pungutan memberatkan di sekolah negeri.
Sejumlah wali murid menyatakan kekecewaan mereka karena pungutan tersebut diputuskan dalam rapat komite sekolah tanpa musyawarah terbuka dan transparansi penggunaan dana. Iuran kemudian langsung dibebankan kepada siswa pada awal tahun ajaran baru. Tidak sedikit orang tua yang menyuarakan protes mereka melalui media sosial maupun grup diskusi internal, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip pendidikan gratis.
“Kalau memang harus ada iuran, seharusnya jelas penggunaannya. Ini tiba-tiba langsung ditetapkan Rp175 ribu per anak, tanpa penjelasan rinci. Kami merasa keberatan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah menegaskan komitmennya untuk menghapus pungutan di sekolah negeri. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya sudah mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, iuran komite di SMA, SMK, dan SLB negeri akan dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini didukung penuh oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyebut bahwa seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung melalui APBD.
Meski penghapusan tersebut baru dipastikan berlaku untuk jenjang SMA/SMK, desakan agar SMP negeri juga mengikuti langkah yang sama semakin menguat. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Komisi IV menyebutkan bahwa praktik pungutan iuran sudah tidak sesuai dengan semangat kebijakan pendidikan gratis yang sedang digalakkan pemerintah. Bahkan, mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya sekolah negeri menjamin akses pendidikan tanpa biaya tambahan yang membebani orang tua.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi, mengaku pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait implementasi putusan MK tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dalam praktik pungutan di SMP Negeri 28, sekolah bisa dimintai klarifikasi hingga berpotensi dijatuhi sanksi administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 28 Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penetapan pungutan komite tersebut. Namun, kasus ini telah menambah daftar panjang kontroversi pungutan sekolah negeri di Lampung. Orang tua berharap agar persoalan ini segera ditangani secara tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri tidak semakin menurun.
Isu pungutan liar di dunia pendidikan bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi ekonomi. Jika kasus SMP Negeri 28 tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sekolah negeri di Bandar Lampung.


Tidak ada komentar