Bayang-bayang Korupsi Menyelimuti SMKN 1 Pekalongan

Dick Ratna Sari
26 Des 2025 08:31
Korupsi 0 158
3 menit membaca

Lampung Timur, Jpl.news — Aroma tak sedap menyeruak dari lingkungan pendidikan di Kabupaten Lampung Timur. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Pekalongan tahun 2024 -2025, mengguncang kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.

Desas-desus penyalahgunaan dana pendidikan ini mencuat setelah sejumlah pihak menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, diduga kuat mengalir ke pos-pos yang tak jelas peruntukannya. Masyarakat pun mulai geram, menuntut keadilan dan transparansi.

“Ada beberapa item belanja yang patut dicurigai. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat yang diperuntukkan bagi pendidikan anak bangsa diselewengkan,” tegas Benny Darmawan, dari Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung, Jumat (26/12/2025).

Benny menyoroti laporan penggunaan Dana BOS SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur sejak tahun 2024 hingga tahap 1 tahun 2025, ditaksir total kerugian negara paling sedikit mencapai Rp 305 juta. Dari jumlah itu, tercatat pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024 sebesar Rp 167.338.000 dan pada tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 149.152.000.

Namun, angka-angka tersebut dinilai janggal dan tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Menurut Benny, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan terlalu tinggi. Dengan total luas bangunan 2.043 meter persegi, biaya wajar seharusnya hanya sekitar Rp 126.666.000 per tahun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 40.672.000 (2024) dan Rp 85.819.000 (2025) yang belum dapat dijelaskan secara transparan.

“Jika benar ada selisih sebesar itu tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa menjadi indikasi kuat adanya manipulasi laporan,” ujarnya dengan nada tegas.

Rincian bangunan SMKN 1 Pekalongan mencakup 77 ruang dengan total luas 2.043 meter persegi (Rincian terlampir), Dengan asumsi Harga Satuan Bangunan (HSB) Rp3.100.000 per meter persegi, maka kebutuhan pemeliharaan setahun hanya sekitar 2% dari total nilai bangunan. Namun, laporan sekolah justru menunjukkan angka yang jauh melampaui batas kewajaran.

Tak berhenti di situ, pos administrasi kegiatan sekolah juga disorot. Dari total Rp 104.641.000 yang dilaporkan psada tahap 1 tahun 2025, ditemukan indikasi mark up sebesar Rp 60.561.000. Padahal, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, biaya administrasi seharusnya hanya berkisar 5–10 persen dari total dana BOS Tahap 1 2025 Rp 480.800.000, harusnya biaya tersebut hanya sekitar Rp 48.080.000.

Kemudian ditahun sebelumnya (2024), realisasi biaya administrasi kegiatan sekolah SMKN 1 Pekalongan mencapai Rp 212.891.000. dari total dana BOS tahun 2024 Rp 948.800.000, harusnya biaya tersebut hanya sekitar Rp 94.880.000.

“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Jika dana pendidikan saja bisa dimainkan, bagaimana nasib generasi penerus bangsa?” ujar Benny dengan nada prihatin.

Gelombang desakan agar APH segera turun tangan semakin menguat. Warga menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh pos belanja SMKN 1 Pekalongan tahun anggaran 2024–2025. Mereka berharap kebenaran segera terungkap, dan jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini, bayang-bayang korupsi mulai menyelimuti dunia pendidikan di Lampung Timur. Di tengah harapan masyarakat akan pendidikan yang bersih dan bermartabat, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x