
Bandar Lampung, Jpl.news — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya menjadi penopang utama kualitas pembelajaran, kini justru diselimuti aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran.
Pada tahun 2025, SMKN 2 Bandar Lampung tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp 3.286.400.000. Namun, fakta mencengangkan muncul dari laporan realisasi keuangan sekolah tersebut.
Biaya administrasi kegiatan sekolah dilaporkan mencapai Rp 1.075.622.000, angka yang dinilai janggal dan jauh melampaui batas kewajaran.
Lihat Video: Dana BOS SMKN 2 Bandar Lampung Disorot: Dugaan Mark Up Administrasi Tembus Rp 746 Juta, Publik Murka
Padahal, merujuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, alokasi biaya administrasi Dana BOS hanya diperbolehkan berkisar 5 hingga maksimal 10 persen dari total penerimaan. Artinya, dari total dana BOS yang diterima, biaya administrasi semestinya berada di kisaran Rp 328.640.000.
Selisihnya bukan angka kecil. Dari perhitungan tersebut, muncul indikasi mark up mencapai Rp 746.982.000 — hampir menyentuh angka satu miliar rupiah.
Temuan ini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Junaidi, Pemerhati Pendidikan Lampung, menilai dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
“Kalau dana pendidikan saja bisa dimainkan, bagaimana nasib generasi penerus bangsa? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan moral,” tegas Junaidi, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa: peningkatan mutu pembelajaran, fasilitas sekolah, dan kesejahteraan peserta didik.
Penyimpangan terhadap dana ini, menurutnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait besarnya realisasi biaya administrasi tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas dugaan mark up ini.
Jika benar terjadi, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana BOS di Indonesia.
Dana pendidikan seharusnya menjadi cahaya masa depan, bukan ladang gelap permainan anggaran. (Tim)


Tidak ada komentar