Tujuh SMAN Unggulan Lampung Diduga Bobol Dana BOS, Kerugian Negara Tembus Rp 1,7 Miliar per Tahun

Dick Ratna Sari
23 Jan 2026 19:49
Korupsi 0 89
3 menit membaca

Bandar Lampung, Jpl.news — Dunia pendidikan di Provinsi Lampung kembali tercoreng. Tujuh SMA Negeri unggulan yang seharusnya menjadi simbol mutu dan integritas justru terseret pusaran dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemerhati Pendidikan Lampung Junaidi mengatakan, Berdasarkan hasil penelusuran laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025, negara diduga dirugikan paling sedikit Rp 1.788.486.736 per tahun.

“Tujuh sekolah yang disorot tajam tersebut yakni SMAN 1 Liwa, SMAN 1 Way Tenong, SMAN 1 Tulangbawang Tengah, SMAN 1 Bandar Sribhawono, SMAN 3 Kotabumi, SMAN 1 Pesisir Tengah, dan SMAN 1 Menggala,” Ujar Junaidi Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut dikatakanya, Angka-angka dalam laporan tidak sekadar mencurigakan, namun menunjukkan pola yang berulang: pembengkakan biaya administrasi dan pemeliharaan sarana prasarana yang diduga kuat melampaui batas kewajaran dan aturan hukum.

Lihat Video: Tujuh SMAN Unggulan Lampung Diduga Bobol Dana BOS, Kerugian Negara Tembus Rp 1,7 Miliar per Tahun

Sorotan paling tajam mengarah pada pos biaya administrasi kegiatan sekolah. Padahal, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 secara tegas membatasi biaya administrasi maksimal 10 persen dari total Dana BOS. Namun fakta di lapangan berkata lain,” Ungkapnya.

Dikatakan Junai, SMAN 1 Liwa menerima Dana BOS Rp 1.612.800.000. Seharusnya biaya administrasi maksimal Rp 161.280.000.
👉 Fakta laporan: Rp 358.921.840🔥 Potensi kerugian negara: Rp 197.641.840 per tahun

SMAN 1 Way Tenong menerima Dana BOS Rp 1.489.600.000. Batas administrasi Rp 148.960.000.
👉 Dilaporkan: Rp 478.059.900
🔥 Kerugian negara: Rp 329.099.900 per tahun

SMAN 1 Tulangbawang Tengah menerima Rp 1.401.000.000. Batas wajar Rp 140.100.000.
👉 Realisasi: Rp 273.318.000
🔥 Kerugian: Rp 133.218.000 per tahun

SMAN 1 Bandar Sribhawono, Dana BOS Rp 804.000.000, batas Rp 80.400.000. Realisasi: Rp 162.813.000
Kerugian: Rp 82.413.000 per tahun

SMAN 3 Kotabumi, Dana BOS Rp 1.796.700.000, batas Rp 179.670.000.
👉 Realisasi: Rp 616.869.300
🔥 Kerugian negara terbesar: Rp 437.199.300 per tahun

SMAN 1 Pesisir Tengah, Dana BOS Rp 1.905.680.000, batas Rp 190.568.000. Realisasi: Rp 440.425.900, Kerugian: Rp 249.857.900 per tahun

Kasus berbeda namun tak kalah mencengangkan terjadi di SMAN 1 Menggala. Sekolah ini melaporkan biaya pemeliharaan sarana prasarana mencapai Rp 516.164.796 per tahun.

Padahal, dengan total luas bangunan 2.534 meter persegi, dan mengacu pada standar resmi perhitungan: 2% x luas bangunan x Harga Satuan Bangunan (HSB) (HSB Rp 3,1 juta)

Kebutuhan wajar seharusnya hanya Rp 157.108.000 per tahun, Selisih mencolok: Rp 359.056.796 per tahun

Angka ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah gedung sekolah direnovasi setiap bulan? Ataukah laporan sengaja “dipoles” demi menguras dana negara?.

Praktik dugaan mark up ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.

“Uang itu ke mana? Untuk apa? Dan siapa yang menikmati?” — pertanyaan ini kini bergema keras di tengah masyarakat,” Ungkapnya.

Publik mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan KPK segera turun tangan. Pendidikan seharusnya mencerdaskan bangsa, bukan menjadi ladang bancakan.

“Jika sekolah unggulan saja diduga bermain kotor, lalu kepada siapa masa depan anak-anak Lampung dititipkan?” Cetusnya.

Bagaimana tanggapan sejumlah Kepala SMA Negeri Unggulan Lampung tersebut atas dugaan korupsi berjamaah ini, tunggu selengkapnya edisi mendatang. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x