Aroma Korupsi Dana Sekolah Menguat di SMAN 1 Sukoharjo, Honor Honorer Membengkak, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dick Ratna Sari
29 Jan 2026 09:08
Korupsi 0 60
3 menit membaca

Pringsewu, Jpl.news — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Di balik slogan pengabdian dan pengorbanan guru honorer, terendus dugaan penyimpangan anggaran yang sistematis di SMAN 1 Sukoharjo. Dana pendidikan yang seharusnya menopang kesejahteraan guru dan peningkatan mutu sekolah, justru diduga menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Hasil penelusuran menunjukkan, realisasi pembayaran honor terhadap empat tenaga honorer dan guru honorer atas nama Agy Sofian Achmadi, Natalia Vita Riani, Nida Amaliya, dan Rachmat Kurniawansyah Putra pada tahun anggaran 2025 mencapai angka fantastis, Rp 241.500.000.

Angka ini sontak memicu tanda tanya besar. Hitungan Tak Masuk Akal, Pemerhati Pendidikan Lampung, Junaidi, menegaskan bahwa jika mengacu pada ketentuan umum, pembayaran honor empat guru honorer tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp 69.120.000 per tahun.

“Umumnya guru honorer hanya menerima maksimal 24 jam mengajar per bulan dengan honor Rp 60.000 per jam. Itu sudah ketentuan lazim,” tegas Junaidi.

Lihat Video: Aroma Korupsi Dana Sekolah Menguat di SMAN 1 Sukoharjo, Honor Honorer Membengkak, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, tenaga honorer sekolah biasanya hanya menerima gaji Rp 750.000 hingga Rp 1 juta lebih per bulan. “Selisihnya paling sekitar Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Tapi ini malah membengkak luar biasa. Dari selisih tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 172.380.000 — angka yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Junaidi menduga praktik ini dilakukan melalui berbagai modus manipulatif, mulai dari: Penggelembungan jumlah penerima honor, Pelaporan besaran honor yang tidak sesuai realisasi dan Pembuatan kegiatan fiktif.

Hasil investigasi lapangan bahkan mengungkap dugaan lebih serius: Pencantuman nama fiktif sebagai penerima honor, Pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir, Pelaporan pembayaran kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Tak berhenti di situ, ditemukan pula indikasi pemotongan honor yang diterima guru dan staf oleh oknum pengelola dana, sehingga jumlah yang diterima tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Pemeliharaan Sekolah Ikut Disoal: Penyimpangan tak hanya terjadi pada pos honorarium. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga menuai sorotan tajam. Tercatat, dana pemeliharaan direalisasikan sebesar Rp 188.702.250, padahal kebutuhan riil sekolah diperkirakan hanya Rp 154.070.000. Artinya, terdapat selisih Rp 34.632.250 yang patut dipertanyakan.

Dengan total luas bangunan 2.486 meter persegi dan Harga Satuan Bangunan (HSB) Rp 3,1 juta, perhitungan kebutuhan wajar pemeliharaan seharusnya sudah cukup pada angka tersebut.

Uang Pendidikan, Siapa yang Diuntungkan? Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana pendidikan yang tidak transparan dan sarat penyimpangan. Dana yang bersumber dari uang negara dan ditujukan untuk mencerdaskan generasi bangsa, justru diduga diselewengkan. Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan inspektorat terkait untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Jika benar terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terhadap masa depan pendidikan. Tipikor.News akan terus mengawal kasus ini. Karena pendidikan adalah hak rakyat — bukan ladang korupsi. Hingga berita ini ditayangkan Kepala SMAN 1 Sukoharjo Jahara Siregar saat dikonfirmasi enggan menjawab. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x