DUGAAN PEMBENGKAKAN DANA BOS! Biaya Administrasi UPTD SMPN 1 Metro Tembus Rp281 Juta, Selisih Potensi Kerugian Ditaksir Rp181 Juta Lebih

Dick Ratna Sari
24 Mar 2026 10:44
Korupsi 0 27
3 menit membaca

Kota Metro, Jpl.news – Aroma kejanggalan mencuat dari laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di UPTD SMP Negeri 1 Metro. Dari total dana BOS yang diterima sebesar Rp997.693.000, sekolah tersebut tercatat merealisasikan biaya administrasi kegiatan sekolah hingga mencapai Rp281.409.140.

Angka itu memantik tanda tanya besar. Pasalnya, jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, komponen biaya administrasi dalam pengelolaan dana BOS seharusnya berada pada kisaran 5 hingga 10 persen dari total dana yang diterima sekolah.

Dengan total anggaran hampir menyentuh Rp1 miliar, maka batas wajar biaya administrasi seharusnya hanya berada di kisaran Rp49,8 juta hingga Rp99,7 juta per tahun.

Namun fakta dalam laporan justru menunjukkan angka yang jauh melampaui batas kewajaran. Jika menggunakan ambang maksimal 10 persen, maka biaya administrasi ideal hanya sebesar Rp99.769.300. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp181.639.840 yang patut diduga sebagai pembengkakan anggaran atau bahkan potensi kerugian keuangan negara.

Lihat Video: DUGAAN PEMBENGKAKAN DANA BOS! Biaya Administrasi UPTD SMPN 1 Metro Tembus Rp281 Juta, Selisih Potensi Kerugian Ditaksir Rp181 Juta Lebih

Besarnya alokasi biaya administrasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apa saja rincian belanja administrasi hingga menelan lebih dari seperempat miliar rupiah?

Dalam praktik pengelolaan dana BOS, biaya administrasi lazimnya mencakup kebutuhan operasional ringan seperti pengadaan alat tulis kantor, pencetakan dokumen, pengarsipan, hingga kebutuhan administrasi teknis lainnya. Namun ketika nominalnya menembus Rp281 juta, publik tentu berhak curiga.

Sebab secara matematis, angka tersebut setara dengan hampir 28,2 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah nyaris tiga kali lipat dari batas maksimal 10 persen yang kerap dijadikan acuan kewajaran.

Bila tidak ada penjelasan rinci dan dasar pembenaran yang sah, kondisi ini dapat menjadi indikasi kuat adanya penganggaran yang tidak proporsional, salah klasifikasi belanja, atau bahkan dugaan mark-up dalam pelaporan realisasi.

Temuan ini semestinya tidak berhenti sebagai angka di atas kertas. Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rincian penggunaan dana tersebut.

Audit mendalam diperlukan untuk memastikan: Apakah biaya administrasi itu benar-benar sesuai juknis BOS? Apakah terdapat pemecahan item belanja untuk menyamarkan pos pengeluaran? Apakah ada belanja lain yang “disulap” masuk ke kategori administrasi? Siapa pihak yang menyusun, menyetujui, dan bertanggung jawab atas realisasi tersebut?

Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, maka selisih Rp181.639.840 bukan lagi sekadar angka melainkan potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa, bukan ruang abu-abu yang bisa dimainkan lewat pos administrasi.

Ketika anggaran untuk kebutuhan administratif justru membengkak tidak wajar, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya angka tetapi juga integritas pengelolaan anggaran di baliknya.

Publik kini menunggu satu hal: penjelasan resmi dari pihak sekolah. Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, yang paling berbahaya bukan hanya penyimpangan
tetapi ketika penyimpangan dibungkus rapi dalam laporan yang terlihat sah.

Bagaimana tanggapan Kepala SMPN 1 Metro Fatimah atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x