Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

Dick Ratna Sari
27 Mar 2026 04:57
2 menit membaca

Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kejelasan status pekerja menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan pekerja tersebut memang tidak berhak menerima THR, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

sebaliknya, jika pekerja berhak tetapi tidak menerima, maka perusahaan dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” ujarnya.

yukron menegaskan, pekerja tidak hanya bisa melapor ke Disnaker. Jika tidak ada kejelasan, laporan juga bisa disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan di Lampung mematuhi aturan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi langkah terbaik sebelum persoalan melebar ke ranah hukum.

“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ucapnya.

Syukron menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut.

Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x