
Bandar Lampung, Jpl News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengklaim sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan berjalan lebih transparan dan objektif. Komitmen tersebut ditegaskan melalui tagline tegas: “No Titip, No Jastip.”
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa perubahan skema dalam SPMB tahun ini dirancang untuk menutup celah praktik percaloan maupun titipan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak ada ruang untuk titip-menitip. Jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan dan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Pada SPMB 2026, pemerintah provinsi menerapkan dua jalur utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler. Selain itu, terdapat pula jalur prestasi, domisili, mutasi, serta afirmasi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada jalur domisili. Jika sebelumnya sistem zonasi sangat bergantung pada jarak tempat tinggal ke sekolah, kini penentuan kelulusan tidak lagi berbasis jarak semata. Nilai rapor dan hasil tes berbasis komputer (CAT) menjadi faktor utama dalam seleksi.
Perubahan ini, menurut Thomas, bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan terukur. “Kalau dulu jarak menjadi penentu, sekarang tidak lagi. Penilaian lebih menitikberatkan pada capaian akademik dan hasil tes,” katanya.
Untuk jalur prestasi, seleksi dilakukan melalui beberapa komponen, meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta tes CAT sebagai penentu akhir.
Sementara itu, pendaftaran untuk sekolah unggul dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026, sedangkan sekolah reguler dibuka pada 15–19 Juni 2026.
Meski mengusung semangat transparansi, kebijakan ini tetap memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait kesiapan sistem dan potensi munculnya celah baru dalam proses seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh proses akan diawasi secara ketat dan berbasis sistem digital guna meminimalisir intervensi pihak luar.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh sekolah, baik jenjang SMP maupun SMA, untuk aktif menyosialisasikan perubahan sistem ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, SPMB 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang seleksi, tetapi juga momentum perbaikan tata kelola pendidikan yang lebih bersih, adil, dan akuntabel di Lampung. (Red)


Tidak ada komentar