
Bandar Lampung, JPL News — SMK Negeri 8 Bandar Lampung resmi menerapkan tata tertib baru terkait penggunaan handphone (HP) bagi siswa/i di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini disosialisasikan sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan terarah.
Plt. Kepala SMKN 8 Bandar Lampung, Dian Novita Dewi, M.Pd., menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir distraksi selama proses pembelajaran berlangsung.
“Penggunaan handphone di lingkungan sekolah pada dasarnya dilarang, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan berada dalam pengawasan guru,” ujar Dian Novita kepada JPL News, Kamis (16/4/2026).
Dalam tata tertib tersebut, siswa diwajibkan mengumpulkan handphone pada jam pertama dan akan dikembalikan pada jam terakhir, tepatnya 15 menit sebelum bel pulang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan fokus siswa tetap terjaga selama kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, siswa juga dilarang membuat konten atau mengambil foto selfie di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Dalam kondisi darurat, pihak sekolah menyediakan jalur komunikasi resmi melalui call center yang dapat diakses oleh orang tua maupun siswa.
Pihak sekolah juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Handphone milik siswa yang melanggar aturan akan diamankan selama tiga hari dan hanya dapat diambil oleh orang tua dengan datang langsung ke sekolah.
Lebih lanjut, Dian Novita Dewi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari pembinaan karakter dan disiplin siswa.
“Kami ingin membentuk budaya belajar yang sehat, disiplin, serta bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh peserta didik dapat lebih fokus dalam belajar dan memanfaatkan teknologi secara bijak di lingkungan pendidikan. (Tim)


Tidak ada komentar