
Metro, Lampung – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Metro kembali menjadi sorotan publik. Sekolah kejuruan negeri tersebut tercatat menerima dana BOS sekitar Rp2,4 miliar per tahun, namun sejumlah komponen realisasi anggaran, khususnya pembayaran honorarium, kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2024 yang beredar, SMKN 3 Metro menerima dana BOS sebesar Rp2.424.660.000. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi pembayaran honorarium yang mencapai Rp730.894.984.
Besarnya anggaran honorarium tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Praktisi hukum Agustamjaya menilai perlu dilakukan audit dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Angka pembayaran honorarium yang mencapai lebih dari Rp730 juta perlu dijelaskan secara rinci. Harus diketahui siapa penerimanya, dasar pembayarannya, jumlah tenaga yang menerima, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain pos honorarium, beberapa komponen anggaran lainnya juga memiliki nilai yang cukup besar, antara lain pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp570.873.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp319.202.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp256.932.000, serta langganan daya dan jasa sebesar Rp277.496.000.
Multimedia Rp537 Juta pada Tahun 2025
Sorotan terhadap penggunaan dana BOS tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Pada tahun anggaran 2025, SMKN 3 Metro kembali menerima dana BOS sebesar Rp2.417.600.000.
Dari total anggaran tersebut, pos terbesar tercatat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran yang mencapai Rp537.637.000.
Selain itu, terdapat belanja administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp401.468.200, pembayaran honorarium Rp395.420.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp341.079.000, pengembangan perpustakaan Rp241.760.000, serta daya dan jasa Rp219.521.800.
Besarnya nilai pengadaan multimedia menimbulkan pertanyaan publik terkait rincian barang yang dibeli, jumlah unit, spesifikasi teknis, harga satuan, hingga pihak penyedia yang terlibat dalam proses pengadaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pengadaan perangkat teknologi dalam jumlah besar bukanlah persoalan apabila memang sesuai kebutuhan sekolah dan dapat dibuktikan manfaatnya bagi proses pembelajaran siswa.
“SMK memang membutuhkan dukungan teknologi yang memadai. Namun pengadaan dengan nilai besar harus dibarengi keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui manfaat dan output yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” kata seorang pemerhati pendidikan di Lampung.
Transparansi Jadi Tuntutan Publik
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan penggunaan dana BOS menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh anggaran berasal dari keuangan negara.
Masyarakat, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan dinilai berhak memperoleh informasi mengenai dokumen perencanaan, rincian pengadaan barang dan jasa, serta dampak penggunaan anggaran terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Sesuai ketentuan pemerintah, penggunaan dana BOS wajib dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dilaksanakan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMKN 3 Metro terkait rincian penggunaan anggaran honorarium tahun 2024 maupun pengadaan multimedia pembelajaran tahun 2025 yang menjadi perhatian publik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun informasi tambahan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim)


Tidak ada komentar