Dana BOS SMK Lamtim Rp 28,974 M Terindikasi Korupsi

oleh -76 Dilihat
banner 468x60

Lampung Timur, Jpl.news – Laporan realisasi anggaran Program BOSNAS untuk jenjang SMK di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 mencapai Rp 28,974 miliar. Namun, laporan ini terindikasi mengalami mark up dan korupsi.

Berdasarkan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2024, terdapat daftar penerima Program BOSNAS yang mencakup 71 SMK di seluruh Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah siswa penerima sebanyak 18.109 siswa. Namun, jumlah ini diduga tidak sesuai dengan jumlah siswa yang sebenarnya.

banner 336x280

Dari penelusuran Tim JPPL, ditemukan bahwa sedikitnya 10 SMK Negeri di kabupaten Lampung Timur diduga terlibat dalam praktik ini, dengan estimasi sekitar 1.961 siswa fiktif, dengan rincian sebagai berikut:

SMKN 1 BUMI AGUNG: Jumlah Murid 149 – Jumlah Siswa Penerima 262, SMKN 1 GUNUNG PELINDUNG: Jumlah Murid 165 – Jumlah Siswa Penerima 217, SMKN 1 MARGA SEKAMPUNG: Jumlah Murid 160 – Jumlah Siswa Penerima 284, SMKN 1 PEKALONGAN: Jumlah Murid 329 – Jumlah Siswa Penerima 593, SMKN 1 RAMAN UTARA: Jumlah Murid 306 – Jumlah Siswa Penerima 813, SMKN 1 SEKAMPUNG: Jumlah Murid 420 – Jumlah Siswa Penerima 615.

Kemudian, SMKN 1 SUKADANA: Jumlah Murid 420 – Jumlah Siswa Penerima 557, SMKN 1 WAY BUNGUR: Jumlah Murid 249 – Jumlah Siswa Penerima 397, SMK NEGERI 1 BRAJA SELEBAH: Jumlah Murid 253 – Jumlah Siswa Penerima 346, SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai: Jumlah Murid 202 – Jumlah Siswa Penerima 521, SMK NEGERI 1 PURBOLINGGO: Jumlah Murid 209 – Jumlah Siswa Penerima 218.

Berdasarkan data jumlah siswa tersebut, Terdapat dugaan bahwa modus mark up dilakukan dengan cara menambah jumlah siswa penerima dana BOS SMK di Lampung Timur.

Menurut penelusuran, beberapa SMK Negeri di Lampung Timur diduga sengaja melebih lebihkan jumlah peserta didik. Salah satu praktik umum dalam modus mark up adalah pemalsuan data.

Pihak yang terlibat dapat memasukkan data siswa yang tidak valid untuk mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya diterima.

Ketua Pemerhati Pendidikan Lampung, Dodi Gusdar Lingga, menyatakan bahwa dengan data palsu, pihak-pihak tertentu dapat mengajukan anggaran yang lebih besar.

“Dengan data palsu, mereka dapat mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya,” ujar Dodi pada Jumat, 5 September 2025, di Bandar Lampung.

Lanjut Dodi, Indikasi mark up dalam laporan realisasi anggaran Program BOSNAS di Kabupaten Lampung Timur ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana pendidikan.

Menurut Dodi, Transparansi dan akurasi data sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.

“Pengawasan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan data sangat diperlukan untuk menghindari kerugian negara serta memastikan pendidikan yang berkualitas bagi semua siswa,” Ungkapnya.

Bagaimana tanggapan sejumlah Kepala SMK Negeri di Kabupaten Lampung Timur atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.