Potensi Kerugian dari Anggaran Renovasi Rumah Dinas UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara Capai Rp 3,2 M

oleh -43 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, JPL.news – Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara tahun 2025 sebesar Rp 4,4 miliar menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian keuangan daerah yang mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung, Dodi Gusdar Lingga, Senin (11/8/2025) di Bandar Lampung.

banner 336x280

Menurut Dodi, anggaran renovasi Rumah Dinas seluas 1068 M2 tersebut diduga tidak sesuai dengan standar ukuran maksimal Rumah Dinas sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Lampung tentang Standarisasi Barang dan Standarisaai Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Alokasi anggaran renovasi rumah dinas UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara seluas 1068 M2 tidak sesuai dengan standar ukuran maksimal luas bangunan. Seharusnya ukuran maksimal luas bangunan Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon III hanya seluas 70 m2 dan luas tanah 200 m2,” Jelasnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, hal Ini jauh melebihi standar ukuran maksimal yang ditetapkan.

“Sesuai standar ukuran maksimal luas bangunan Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon III seluas 70 m2 dan luas tanah 200 m2 dengan Estimasi Biaya renovasi sebesar Rp 4.127.500 per M2, seharusnya alokasi anggaran rumah Dinas UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara sudah paling banyak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 1.114.425.000,” ungkapnya.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai alokasi anggaran yang tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dodi menyarankan agar pihak berwenang melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran tersebut dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penganggaran.

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah pemborosan anggaran serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, Dodi menilai bahwa pemerintah perlu lebih bijak dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Saat ini, masih banyak warga miskin di Lampung yang hidup dalam kondisi rumah yang tidak layak huni dan mengalami kekurangan gizi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi oleh pemerintah.

Dodi mempertanyakan apakah lebih penting untuk merenovasi rumah dinas atau rumah masyarakat yang sangat membutuhkan perbaikan.

Pertanyaan ini menyoroti dilema dalam alokasi anggaran yang sering kali lebih mementingkan fasilitas pejabat ketimbang kebutuhan mendasar masyarakat.

Selain permasalahan perumahan, Dodi juga menyoroti banyaknya infrastruktur yang belum tersentuh perbaikan, seperti kerusakan jalan di sejumlah daerah. Infrastruktur yang buruk dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut Dodi, anggaran sebesar Rp 4,4 miliar dapat dimanfaatkan untuk merenovasi ribuan rumah warga tidak layak huni di pelosok Lampung. Penggunaan anggaran yang tepat sasaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang selama ini terabaikan.

Dodi mengimbau agar pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat Lampung. Harapannya, anggaran yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung dan tidak hanya untuk kenyamanan segelintir orang.

“Jangan mencari kenyamanan dari selimut masyarakat,” pungkasnya dengan tegas, menekankan pentingnya keadilan dalam alokasi anggaran.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin atas pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.