TAPD LAMBAR MERUGIKAN DAERAH ?

oleh -42 Dilihat
Ilustrasi TAPD
banner 468x60

Lampung Barat, Jpl.news – Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa oknum pejabat Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penggelembungan anggaran 3 paket belanja Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2025. Nilai mark up tersebut dilaporkan mencapai Rp 835.800.000 per tahun.

Menurut Ketua JPAL, Dodi Gysdar Lingga, TAPD dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan dengan tertib, lancar, terkoordinasi, berdayaguna, dan berhasilguna.

banner 336x280

Tim anggaran Pemerintah Daerahyang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan terdiri dari beberapa unsur penting dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Barat, antara lain:

Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pembina dan PengarahS, ekretaris Daerah sebagai Koordinator, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai Wakil Koordinator, Kepala Bappeda dan Kabag Keuangan Setda sebagai Sekretaris, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Kesra, Asisten Bidang Umum, Inspektur, Kepala Bapenda, dan Kabag Adm Pembangunan Setda sebagai Anggota.

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, berikut adalah rincian honorarium bagi anggota TAPD:

Pembina: Rp 3.500.000 per orang, pengarah: Rp 3.000.000 per orang, Ketua: Rp 2.500.000 per orang, Wakil Ketua: Rp 2.000.000 per orang, Sekretaris: Rp 1.500.000 per orang, Anggota: Rp 1.300.000 per orang.

Berdasarkan rincian honorarium TAPD tersebut, seharusnya belanja honorarium TAPD di BKAD Lampung Barat hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 261.600.000.

Namun akibat dugaan mark up ini, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp574.200.000 per tahun, menurut Dodi JPAL kepada Jpl.news, Minggu (7/9/2025).

Selain honorarium TAPD, Dodi juga menyoroti anggaran lainnya yang patut diperhatikan, diantaranya: 39 paket belanja perjalanan dinas Rp 1.174.071.000 dan 168 paket Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Rp 1.481.511.800.

Jika dugaan ini benar, hal ini menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak tepat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah.

Bagaimana tanggapan Kepala BKAD Lampung Barat Sumadi atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.