Thomas Amirico: BOPD 2026 Hadir untuk Ringankan Beban Orang Tua dan Tingkatkan Mutu Pendidikan

Dick Ratna Sari
7 Jul 2026 08:57
Berita 0 12
2 menit membaca

BANDAR LAMPUNG, JPL NEWS – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program bagi seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan program BOPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat pembiayaan pendidikan menengah, sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya operasional sekolah.

“BOPD merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di SMA dan SMK Negeri,” ujar Thomas Amirico.

Berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung, dana BOPD diberikan kepada SMA Negeri dan SMK Negeri berdasarkan jumlah peserta didik. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun untuk SMA Negeri Unggul dan SMK Negeri Unggul, sedangkan SMA Negeri Reguler dan SMK Negeri Reguler menerima Rp500 ribu per siswa per tahun.

Thomas menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk melengkapi pembiayaan operasional sekolah yang belum terpenuhi melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, BOPD tidak hanya mendukung kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen pendidikan, pembayaran listrik dan internet sekolah, pengelolaan satuan pendidikan, hingga pembayaran honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Kami berharap setiap kepala sekolah mengelola dana BOPD secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Seluruh penggunaan dana harus mengacu pada RKAS serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa dana BOPD tidak boleh digunakan untuk membangun gedung baru, membiayai studi banding, membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), memberikan bonus rutin kepada guru maupun tenaga kependidikan, serta membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber anggaran lainnya.

Selain itu, seluruh sekolah penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana serta menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Thomas Amirico berharap pelaksanaan BOPD Tahun 2026 mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung sekaligus memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik.

“Dengan pengelolaan yang baik dan tepat sasaran, kami optimistis BOPD akan memberikan manfaat nyata bagi sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JPL TV

x
x