
Lampung Tengah, Jpl.news – Sidang perdana perkara perdata yang diajukan oleh Victorius Beni Wibisono resmi dimulai di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis (23/4/2026). Persidangan tersebut menjadi awal dari proses hukum terhadap dr Uswatun Hasanah sebagai tergugat I, Heri Utomo sebagai tergugat II, serta Doni Ferdinan.
Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan bersama hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.
Dalam agenda sidang perdana, para tergugat diketahui tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Persidangan sempat tertunda lantaran adanya kendala administratif terkait pemanggilan turut tergugat. Alamat yang tercantum dalam surat panggilan diketahui tidak lagi sesuai dengan domisili yang bersangkutan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat membahas opsi pemanggilan ulang, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme panggilan umum atau melakukan perbaikan data alamat melalui gugatan.
“Tadi hakim menanyakan apakah akan dilakukan panggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat turut tergugat, karena alamat yang tercantum sudah tidak sesuai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan merupakan kewenangan pengadilan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Karena ini sudah menjadi ranah pengadilan, biarkan pengadilan yang memastikan pemanggilan dilakukan secara sah dan patut,” katanya.
Gunawan juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam beberapa kali persidangan dapat berimplikasi hukum.
“Jika dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku, dan itu menjadi risiko masing-masing pihak,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kembali sambil menunggu proses pemanggilan ulang terhadap para tergugat agar dapat memastikan kehadiran dalam agenda persidangan berikutnya. (*)


Tidak ada komentar